Kamis, 22 Maret 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2000
TENTANG
TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK
PENATAAN RUANG WILAYAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah.

Mengingat  
:    
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;


2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH.  
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah per-mukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
2.
Skala peta adalah angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di muka bumi.
3.
Ketelitian peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data dan atau informasi georeferensi dan tematik.
4.
Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
5.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6.
Peta wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administratif yang diturunkan dari peta dasar.
7.
Peta tematik wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik.
8.
Peta rencana tata ruang wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah.
9.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan.
10.
Instansi yang mengadakan peta tematik wilayah adalah instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tugas dan fungsinya mengadakan peta tematik wilayah.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur tingkat ketelitian berbagai jenis peta yang digunakan untuk penyusunan peta rencana tata ruang wilayah dan tingkat ketelitian peta rencana tata ruang wilayah.
Pasal 3
Tujuan pengaturan tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah, dimaksudkan untuk mewujudkan kesatuan sistem penya-jian data dan informasi penataan ruang wilayah.
BAB III
JENIS PETA DAN TINGKAT KETELITIAN
PETA RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4
(1)
Jenis peta, meliputi:
a. peta dasar;
b. peta wilayah; dan
c. peta tematik  wilayah.           
(2)
Jenis peta harus memiliki karakteristik ketelitian peta yang pasti.
(3)
Karakteristik ketelitian peta menjadi dasar ketelitian bagi pembuatan peta rencana tata ruang wilayah.
Pasal 5
Tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah ditentukan berdasarkan pada skala minimal yang diperlukan untuk merekonstruksi informasi pada peta di muka bumi.
Bagian Kedua
Jenis Peta
Pasal 6
(1)
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, menggunakan sistem referensi menurut ketentuan Datum Geodesi Nasional 1995, sistem proyeksi Transverse Mercator (TM) dengan sistem grid Universal Transverse Mercator (UTM) dan sistem penomoran lembar peta secara nasional.
(2)
Peta dasar digunakan sebagai dasar bagi pembuatan peta wilayah.
Pasal 7
Peta wilayah digunakan sebagai dasar bagi pembuatan peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah.
Pasal 8
(1)
Peta tematik wilayah digambarkan berdasarkan pada kriteria, klasifikasi dan spesifikasi unsur-unsur tematik yang ditetapkan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
(2)
Peta rencana tata ruang wilayah digambarkan dengan unsur-unsur peta wilayah dan unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah.
Bagian Ketiga
Tingkat Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
(1)
Peta rencana tata ruang wilayah meliputi tingkat ketelitian peta untuk:
a. peta rencana tata ruang wilayah nasional;
b. peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi;
c. peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten; dan
d. peta rencana tata ruang wilayah daerah kota.
(2)
Tingkat ketelitian peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan tingkatan skala peta rencana tata ruang wilayah.
Paragraf 2
Tingkat Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 10
Peta rencana tata ruang wilayah nasional menggunakan peta wilayah negara Indonesia dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.
Pasal 11
(1)
Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.
(2)
Peta wilayah negara Indonesia dengan skala 1:1.000.000 meliputi unsur-unsur:
a. garis pantai;
b. hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai,
    danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar
    minimal 125 meter;

c. permukiman, berupa kota;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan
    kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan;

e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota; dan
f. nama-nama unsur geografis.
Pasal 12
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
(1)
Peta rencana tata ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia.
(2)
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah nasional, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan tertentu, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Pasal 14
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
Tingkat Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Daerah Propinsi
Pasal 15
Peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi menggunakan peta wilayah daerah propinsi dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.
Pasal 16
(1)
Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1: 250.000.
(2)
Peta wilayah daerah propinsi dengan skala 1:250.000 meliputi unsur-unsur:
a. garis pantai;
b. hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai,
    danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar
    minimal 35 meter;

c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan
    kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan;

e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 125 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Pasal 17
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
(1)
Peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi.
(2)
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan tertentu, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Pasal 19
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 20
(1)
Dalam hal wilayah daerah propinsi yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:100.000 atau skala 1:50.000.
(2)
Peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:100.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24.
(3)
Peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:50.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31.
Pasal 21
(1)
Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:100.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26.
(2)
Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi yang menggu-nakan skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33.
Paragraf 4
Tingkat Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten
Pasal 22
Peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten menggunakan peta wilayah daerah kabupaten dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.
Pasal 23
(1)
Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
(2)
Peta wilayah daerah kabupaten dengan skala 1:100.000 unsur-unsurnya meliputi:

a.
garis pantai;

b.
hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 15 meter;

c.
permukiman;

d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lain, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan; bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;

e.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas wilayah daerah kota, batas kecamatan;

f.
garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 50 meter;

g.
titik tinggi; dan

h.
nama-nama unsur geografis.
Pasal 24
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
(1)
Peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten.
(2)
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Pasal 26
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran IX Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 27
(1)
Dalam hal wilayah daerah kabupaten yang bentangan wilayahnya sempit dapat menggunakan peta wilayah dengan skala 1:50.000 atau skala 1:25.000.
(2)
Peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:50.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31.
(3)
Peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33.
Pasal 28
(1)
Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta yang menggunakan skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2)
Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Paragraf 5
Tingkat Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Daerah Kota
Pasal 29
Peta rencana tata ruang wilayah daerah kota menggunakan peta wilayah daerah kota dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.
Pasal 30
(1)
Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:50.000.
(2)
Peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000, unsur-unsurnya meliputi:

a.
garis pantai;

b.
hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 7 meter;

c.
permukiman;

d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lain, jalan kereta api, jalan setapak, bandar udara dan pelabuhan; bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;

e.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan;

f.
garis kontur dengan selang kontur yang mempunyai keli-patan 25 meter;

g.
titik tinggi; dan

h.
nama-nama unsur geografis.
Pasal 31
Unsur-unsur peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
(1)
Peta rencana tata ruang wilayah daerah kota digambarkan dalam peta wilayah daerah kota.
(2)
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Pasal 33
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran X Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
(1)
Dalam hal wilayah daerah kota yang bentangan wilayahnya sempit, dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 atau skala 1:10.000.
(2)
Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur-unsurnya meliputi:

a.
garis pantai;

b.
hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 5 meter;

c.
permukiman;

d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;

f.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas kelurahan;

g.
garis kontur dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 12,5 meter;

h.
titik tinggi; dan

i.
nama-nama unsur geografis.
Pasal 35
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 36
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota yang menggunakan skala 1:25.000, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Pasal 37
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran XI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 38
Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:10.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), unsur-unsurnya meliputi:
a. garis pantai;
b. hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran
    air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 1,5 meter;

c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan
   setapak, jalan kereta api, bandar udara, pelabuhan;

e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas
    kota, batas kecamatan, batas desa;

f. garis kontur dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 5 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Pasal 39
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 40
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota yang menggunakan skala 1:10.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Pasal 41
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran XII Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
PENGADAAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 42
(1)
Pengadaan peta wilayah negara Indonesia, peta wilayah daerah propinsi, peta wilayah daerah kabupaten dan peta wilayah daerah kota diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Pengadaan peta wilayah daerah propinsi, peta wilayah daerah kabupaten dan peta wilayah daerah kota dapat diselenggarakan oleh instansi terkait di daerah dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pengadaan peta tematik wilayah diselenggarakan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Pasal 43
(1)
Pembinaan teknis untuk memelihara kualitas peta wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Pembinaan teknis untuk memelihara kualitas peta tematik wilayah diselenggarakan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Pasal 44
Pembinaan teknis dilakukan melalui pengembangan keterpaduan sistem jaringan dalam pemetaan untuk penataan ruang wilayah dengan menggunakan sistem informasi geografis nasional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 45
(1)
Masyarakat berhak mengetahui peta wilayah melalui katalog peta wilayah yang disusun oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Masyarakat berhak mengetahui peta tematik wilayah melalui katalog peta tematik wilayah yang disusun oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Pasal 46
Masyarakat dapat berperan serta memberikan data dan informasi dalam pembuatan peta dasar, peta wilayah dan peta tematik wilayah.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 47
Simbol dan atau notasi unsur-unsur peta rencana tata ruang yang belum diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan instansi yang bertanggung jawab dengan mempertimbangkan masukan dari instansi terkait.
Pasal 48
Untuk penyusunan peta rencana tata ruang kawasan, unsur-unsurnya menggunakan simbol dan atau notasi sesuai dengan tingkatan ketelitian dan skala peta wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peta wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah yang telah ada harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam tiga tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                   pada tanggal 21 Pebruari 2000
                                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                     ttd
                                                           ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                  BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 20
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar