Jumat, 10 Februari 2012

UU NO. 21 Tahun 1964, tentang Pengadilan Landreform

UNDANG-UNDANG NOMOR  21 TAHUN 1964 TANGGAL 31 OKTOBER 1964.
Tentang

PENGADILAN LANDREFORM

PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa perkara-perkara yang timbul didalam pelaksanaan peraturan-peraturan landreform perlu mendapat penyelesaian yang cepat, agar tidak menghambat pelaksanaan landreform;
b.   bahwa berhubung dengan sifat-sifat yang khusus dari perkara- perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform diperlukan suatu badan pengadilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus pula;
Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 24 Undang-undangDasar;
2.   Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No.107);
3.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/ MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960.
4.  Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
5. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No.239 tahun 1964.;       

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
            UNDANG-UNDANGTENTANG PENGADILAN LANDREFORM.

BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
Untuk mengadili perkara-perkara landreform, dibentuk pengadilan tersendiri, yaitu Pengadilan-pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat.
Pasal 2
(1)  Yang dimaksud dengan perkara-perkara landreform yalah perkara-perkara perdata, pidana maupun administratif yang timbul di dalam melaksanakan peraturan-peraturan landreform.
(2)  Yang dimaksud dengan peraturan-peraturan landreform yalah:
a.  Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104) pasal-pasal 7, 10, 14, 15, 52 ayat (1) dan pasal 53;
b.  Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 2);
c.   Undang-undang No. 38 Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk tanaman-tanaman tertentu (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120) serta perubahan dan tambahannya;
d.  Undang-undang No. 51 Prp. tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 158);
e.   Undang-undang No. 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174);
f.   Peraturan Pemerintah No. 224 tahun1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 280);
g.   Undang-undang No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 97) sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan-ketentuan pidana yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak;
h.   Peraturan Pemerintah lainnya yangmerupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf g di atas;
i.    Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan Landreform.
Pasal 3
(1)     Apabila Pengadilan Landreform Daerahpada waktu menerima atau membuatkan surat gugat berpendapat bahwa ada sesuatu hal yang perlu diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan lain, maka ia menasehatkan kepada penggugat untuk terlebih dahulu berusaha memperoleh putusan pengadilan yang bersangkutan itu.
(2)    Apabila Pengadilan Landreform Daerahataupun Pengadilan Landreform Pusat pada waktu pemeriksaan suatu perkara perdata menemukan sesuatu hal yang perlu diputus terlebih dahulu oleh atau masuk wewenang pengadilan lain, maka Pengadilan Landreform itu menetapkan menunda pemeriksaan perkara yang sedang dilakukan dan menyerahkan hal tersebut kepada pengadilan atau kejaksaan yang berwenang.
Pasal 4
(1)   Apabila penyidik atau jaksa pada waktu melakukan pemeriksaan pendahuluan suatu perkara pidana berpendapat bahwa dalam perkara itu tersangkut perkara-perkara lain yang termasuk wewenang pengadilan lain, maka ia menyerahkan perkara yang menyangkut itu kepada Kejaksaan yang berwenang atau kepada pengadilan lain tersebut.
(2)     Apabila Pengadilan Landreform Daerah berpendapat bahwa dalam perkara pidana yang diperiksanya tersangkut perkara lain yang termasuk wewenang pengadilan lain, maka Pengadilan Landreform Daerah menyerahkan kembali perkara yang menyangkut itu kepada jaksa dengan penetapan supaya jaksa menyerahkan perkara tersebut kepada kejaksaan lain yang berwenang atau kepada pengadilan lain tersebut.
Pasal 5
Kejaksaan atau pengadilan yang menerima penyerahan perkara-perkara seperti termaksud dalam pasal 3 dan 4 wajib mendahulukan penyelesaian perkara-perkara tersebut.
Pasal 6
Dalam hal terjadi sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan lain, maka Mahkamah Agung memutus pengadilan mana yang akan mengadili perkara yang bersangkutan.
BAB II
PENGADILAN LANDREFORM DAERAH.
Pasal 7
Atas usul Menteri Agraria oleh Menteri Kehakiman ditetapkan tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Landreform Daerah.
Pasal 8
(1)     Pengadilan Landreform Daerah terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih yang tiap-tiap kesatuan majelis terdiri dari:
1.    a.  1 orang hakim Pengadilan Negeri setempat sebagai Ketua sidang;
b.   1 orang penjabat Departemen Agraria sebagai hakim anggota;
c.    3 orang wakil organisasi-organisasi massa tani sebagai hakim anggota;
2.         1 orang panitera atau panitera-pengganti.
(2)        Ketua sidang dan panitera termaksuddalam ayat (1) sub la dan ayat (1) sub 2 diangkat dan diberhentikan langsungoleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung.
Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub 1 b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria Daerah. Hakim anggota termaksud dalam ayat(1 ) sub 1 c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul FrontNasional Daerah.
(3)      Ketua sidang atau seorang di antara Ketua-ketua sidang termaksud dalam ayat (1) sub 1 a diangkat sebagai Kepala Pengadilan Landreform Daerah oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung.
(4)      Panitera-pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pengadilan Landreform Daerah dari kalangan Pengadilan Negeri.
Pasal 9
(1)    Pemeriksaan perkara-perkara pidanaLandreform di persidangan terhadap tertuduh anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara dilakukan oleh Pengadilan Landreform Daerah yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tentara dari angkatan yang bersangkutan.
Dalam hal Ketua tersebut berhalangan, ia dapat menunjuk Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara untuk mengetuai sidang.
(2)    Penyidikan dan penuntutan perkara pidana termaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh polisi dan jaksa dari angkatan yang bersangkutan.
Pasal 10
(1)      Sebelum memangku jabatannya, hakimpanitera dan panitera-pengganti Pengadilan Landreform Daerah mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya atau janji.
            Sumpah/janji berbunyi sebagai berikut:
            "Saya bersumpah/berjanji,
bahwa saya akansetia kepada Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Revolusi Indonesiaserta kepada Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya;
bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun dengan tidak langsung,dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya,telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya tidakakan menerima pemberian atau hadiah dari orang yang saya ketahui atau sangkasedang atau akan berperkara yang mungkin akan mengenai pelaksanaan jabatan,saya;
bahwaselanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur seksama dan dengantidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban sayaseperti selayaknya bagi seorang hakim yang berbudi baik dan jujur".
(2)     Para Kepala Pengadilan landreform Daerah mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Pusat atau seorang yang ditunjuk olehnya dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Pengadilan Negeri setempat.
(3)     Para Hakim, paniter danpanitera-pengganti Pengadilan Landreform Daerah mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Daerah dengan disaksikan olehsekurang-kurangnya dua orang hakim Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11
(1)     Sidang Pengadilan Landreform Daerah hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim termaksud dalam pasal 8 ayat (1).
(2)     Apabila salah seorang hakim atau lebihtidak dapat hadir, maka oleh Kepala Pengadilan Landreform Daerah ia diganti untuk Sidang itu dengan seorang hakim lain.
(3)     Dalam perkara pidana wajib hadir seorang jaksa.
(4)    Jaksa termaksud dalam ayat (3) ditunjukoleh Menteri/ Jaksa Agung yang dapat menyerahkan wewenang penunjukan itu kepadaJaksa Tinggi.
Pasal 12
(1)     Pengadilan Landreform Daerah pada azasnya bersidang di tempat kedudukannya.
(2)    Jika dipandang perlu Pengadilan Landreform dapat memeriksa dan memutus perkara-perkara Landreform di tempat-tempat terjadinya perkara.
Pasal 13
(1)    Pengadilan Landreform Daerah mengadili perkara-perkara Landreform pada tingkat pertama.
(2)    Yang berwenang mengadili sesuatu perkara landreform adalah Pengadilan Landreform Daerah dari daerah tempat letak tanahyang tersangkut di dalam perkara itu.
Pasal 14
Terhadap putusan PengadilanLandreform Daerah dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Landreform Pusat.
Pasal 15
Salinan dari tiap putusan Pengadilan Landreform Daerah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengansegera dikirim kepada Pengadilan Landreform Pusat dan Mahkamah Agung.
BAB III
PENGADILAN LANDREFORM PUSAT.
Pasal 16
            PengadilanLandreform Pusat berkedudukan di Jakarta.
Pasal 17
(1)     Pengadilan Landreform Pusat terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih yang tiap-tiap kesatuan majelis terdiri dari:
1.    a.  1 orang hakim pada Pengadilan Umum sebagai Ketua sidang;
b.   1 orang Pejabat tinggi DepartemenAgraria sebagai hakim anggota;
c.   3 orang wakil organisasi-organisasi masa tani pusat sebagai hakim anggota,
            2.  1 orang panitera atau panitera-pengganti.
(2)     Ketua sidang-termaksud dalam ayat (1) sub 1a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung melalui Menteri Kehakiman.
Ketua sidang atau seorang di antara Ketua-ketua sidang diangkat sebagai Kepala Pengadilan Landreform Pusat.
Hakim anggotatermaksud dalam ayat (1) sub lb diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agraria melalui Menteri Kehakiman.
Hakim anggotatermaksud dalam ayat (1) sub 1c diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atasusul Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional melalui Menteri Kehakiman.
(3)     Panitera dan Panitera-penggantitermaksud dalam ayat (1) sub 2 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pengadilan Landreform Pusat dari kalangan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pasal 18
(1)     Sebelum memangku jabatannya para hakim Pengadilan Landreform Pusat Mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana termaksud dalam pasal 10 ayat (1) di hadapan Menteri/Ketua Mahkamah Agung dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Mahkamah Agung.
(2)    Panitera dan Panitera-pengganti Pengadilan Landreform Pusat mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Pusat dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim dari Pengadilan Landreform Pusat.
Pasal 19
(1)     Sidang Pengadilan Landreform Pusat hanya sah apabila dihadiri oleh lima orang hakim termaksud dalam pasal 17 ayat (1).
(2)     Apabila salah seorang hakim atau lebih tidak dapat hadir, maka oleh Kepala Pengadilan Landreform Pusat ia diganti untuk sidang itu dengan seorang hakim lain.
Pasal 20
Pengadilan Landreform Pusat adalah Pengadilan banding dari Pengadilan Landreform Daerah.
Pasal 21
Dalam pemeriksaan banding perkara-perkara pidana termaksud dalam pasal 9 ayat (1) Pengadilan Landreform Pusat diketuai oleh Ketua Pengadilan Tentara Tinggi yang bertempat kedudukan diJakarta. Dalam hal Ketua tersebut berhalangan, Ia dapat menunjuk Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara Tinggi untuk mengetuai sidang.
Pasal 22
(1)     Pengadilan Landrefonn Pusat memberi pimpinan kepada Pengadilan Landreform Daerah.
(2)     Pengadilan Landreform Pusat melakukan pengawasan terhadap jalan peradilan Landreform Daerah dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(3)     Perbuatan para hakim Pengadilan Landreform Daerah diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Landreform Pusat.
Pasal 23
(1)     Terhadap putusan Pengadilan Landreform Pusat tidak dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung.
(2)     Salinan dan tiap putusan PengadilanLandreform Pusat yan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan segeradikirim kepada Mahkamah Agung.
(3)     Pengawasan tertinggi atas Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat serta atasperbuatan-perbuatan hakim-hakimnya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
BAB IV
ACARA PENGADILAN LANDREFORM.
1. Umum.
Pasal 24
(1)     Pengadilan Landreform Daerah menggunakan hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri dengan penyesuaian-penyesuaian seperlunya mengenai pejabat-pejabat dan dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana tersebut dalam § 2.
(2)      Pengadilan Landreformn Pusat menggunakan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan banding pada Pengadilan Tinggi dengan penyesuaian-penyesuaian seperlunya mengenai pejabat- pejabat danpengecualian-pengecualian sebagai mana tersebut dalam § (poin) 3.
(3)     Dalam pemeriksaan perkara landreform administratif digunakan hukum acara perdata.
2. AcaraPengadilan Landreform Daerah.
1. ACARA PERDATA.
Pasal 25
(1)     Gugat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang oleh orang yang bersangkutan atau seorang wakil yang sengaja di kuasakan untuk itu dengan sah menurut peraturan yang berlaku, dengan menerangkan soal-soal yang dijadikan dasar untuk memohon keadilan.
(2)     Penggugat dapat mengajukan gugatnya secara tertulis atau dengan lisan. Hakim membuat catatan dari gugat yang diajukan dengan lisan.
(3)    Penggugat termaksud dalam ayat (2) dapat uga mengajukan gugat dengan lisan kepada hakim Pengadilan Negeri setempat yang kemudian membuatkan surat gugat dan mengirimkannya kepada Pengadilan Landreform Daerah.
(4)     Gugat yang diajukan secara tertulis, diterimakan kepada Pengadilan dalam rangkap yang sama dengan jumlah tergugat ditambah dengan satu.
(5)     Biaya-biaya pertama yang diperlukan untuk panggilan- panggilan, penyerahan surat-surat pertama dan lain-lainnya ditetapkan dalan peraturan bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Agraria.
(6)     Apabila gugat diajukan oleh seorang petani miskin maka Ia dibebaskan dari biaya perkara.
Pasal 26
Apabila Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya tidak memberi ketentuan. Pengadilan mencari penyelesaian dengan acara yang ternyata diperlukan.
Pasal 27
Pengadilan berusaha supaya tercapai kebenaran materiil, dan wajib menyelesaikan seluruh segi sengketa dalam waktu sesingkat- singkatnya, bukan saja antara menggugat dan tergugat,akan tetapi juga antara semua pihak yang bersangkutan, dengan pengertian, bahwa acara pemeriksaan dibatasi hingga pada penerimaan gugat, penerimaan jawaban dan tangkisan, pemeriksaan alat-alat pembuktian Kesimpulan-kesimpulan pihak yang berperkara, musyawarah dan putusan.
Pasal 28
Untuk mencapai kebenaran materiil, Pengadilan berhak:
1.    mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang bersengketa dengan jalan memanggilnya menghadiri sidang Pengadilan meskipun pihak itu memberi kuasa dalam acara;
2.    memberi penerangan dan bantuan kepada pihak-pihak serta menunjukkan alat-alat pembuktian, yang dapat mereka ajukan sepanjang acara.
Pasal 29
(1)  Jika Pengadilan menganggap perlu,seorang saksi dapat disumpah sesudah saksi itu memberi keterangan. Dalam halitu Pengadilan dapat memetik bahagian yang perlu dari keterangan saksi itu,jika perlu sesudah dirumuskan secara teratur, dan kemudian mengemukakan rumusan itu kepada saksi untuk disumpah.
(2)  Seorang saksi boleh mengucapkan sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji.
(3)  Saksi yang dipanggil oleh Pengadilan untuk memberi kesaksian harus datang sendiri dan tidak boleh menyerahkan kesaksiannya kepada orang lain.
Pasal 30
Setelah pemeriksaan selesai dansebelum mengambil putusan para hakim mengadakan musyawarah.
2.ACARA PIDANA.
Pasal 31
(1)   Penyidikan dan penuntutan dilakukanmasing-masing oleh pejabat Angkatan Kepolisian dan jaksa yang diserahi tugas untuk mengkhususkan perhatian mereka masing-masing kepada penyidikan dan penuntutan perkara-perkara pidana landreform.
(2)  Penyidik tersebut ditunjuk olehMenteri/Panglima Angkatan Kepolisian yang dapat menyerahkan wewenang penunjukan itu kepada Kepala Polisi Komisariat.
Pasal 32
(1)     Dalam sidang Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana wajib hadir seorang jaksa termaksud pasal 11 ayat (3).
(2)    Untuk memperlancar jalannya peradilan jaksa setelah membaca dan mempelajari berita acara pemeriksaan pendahuluan yang dikirimkan kepadanya, wajib menghadapkan tertuduh dengan serta-merta lengkapdengan bukti-bukti dan saksi-saksi ahli-ahli atau jurubahasa ke sidang Pengadilan.
Pasal 33
(1)    Setelah tertuduh disidang menajawabsegala pertanyaan yang diajukan oleh Ketua sidang tentang nama, tempat lahir,tempat tinggal, pekerjaan dan diperingatkan supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilakukan dalam sidang, jaksa memberitahukan dengan lisan kepada tertuduh,tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan dalam mana tindak pidana dilakukan.
(2)     Pemberitahuan dengan lisan ini dicatat dalam berita-acara tuduhan.
(3)     Pemberitahuan dengan lisan ini merupakan pengganti surattuduhan.
(4)     Pengadilan dapat mempertangguhkan pemeriksaan atas permintaan tertuduh selama waktu yang dianggap perlu guna kepentingan pembelaan untuk selama-lamanya tujuh hari.
(5)     Apabila Pengadilan memandang perlu untuk terlebih dulu mengadakan pemeriksaan tambahan, maka jaksa diberi waktu selama-lamanya tujuh hari untuk menyelesaikan pemeriksaannya.
(6)        Setelah pemeriksaan selesai dan sebelum mengambil putusan para hakim mengadakan musyawarah terakhir.
(7)        Putusan Pengadilan tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dan ditanda-tangani oleh lima orang hakim yang memutus perkara itu dalam berita-berita sidang Pengadilan.
Untuk melaksanakan putusan itu Ketua sidang memberikan surat keterangan tentang isi putusan.
Surat keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan biasa.
 3. ACARA PENGADILAN LANDREFORM PUSAT.
Pasal 34
Permohonan banding untuk perkara pidana hanya dapat diajukan oleh tertuduh.
Pasal 35
(1)     Selama perkara belum diputus dalamtingkat banding oleh Pengadilan Landreform Pusat, permohonan banding dapat dicabut kembali oleh pemohon dan jika dicabut tidak boleh diajukan lagi.
(2)     Apabila perkara telah diperiksa olehPengadilan Landreform Pusat, sedang sebelum diputus pemohon banding menarikkembali permohonan bandingya, maka pemohon dapat dibebani oleh PengadilanLandreform Pusat untuk membayar ongkos yang telah dikeluarkan hingga saat pencabutan kembali permohonan banding oleh Pengadilan Landreform Pusat.
BAB V
PEMBIAYAAN.
Pasal 36
Pembiayaan Pengadilan LandreformDaerah dan Pengadilan Landreform Pusat dibebankan pada anggaran Departemen Agraria.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP.
Pasal 37
Perkara-perkara Landreform yang pada waktu:
a.     dibentuknya Pengadilan LandreformDaerah belum diputus oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan, diserahkan kepada Pengadilan Landreform Daerah untuk diadili;
b.     dibentuknya Pengadilan Landreform Pusat sudah diputus oleh sesuatu Pengadilan Negeri dapat dimintakan banding padaPengadilan Landreform Pusat;
c.      dibentuknya Pengadilan landreform Pusat masih dalam pemeriksaan pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, diserahkan kepada Pengadilan Landrefrom Pusat untuk diadili;
d.     mulai berlakunya Undang-undang inisudah diputus oleh Pengadilan Tinggi dapat dimintakan kasasi pada Mahkamah Agung di dalam tenggang waktu yang ditetapkan di dalam hukum acara yang berlaku;
e.     mulai berlakunya Undang-undang ini berada dalam pemeriksaan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akan dilanjutkan pemeriksaannya hingga mendapat putusan.
Pasal 38
Mengenai soal-soal yang belumatau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, Mahkamah Agung diberi wewenanguntuk memberikan pedoman-pedoman penyelenggaraannya jika hal itu dianggapnya perlu untuk memperlancar atau menyempurnakan penyelenggaraan Pengadilan Landreform.
Pasal 39
Undang-undangini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengunangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31Oktober 1964.
PD. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 31Oktober 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN1964 NOMOR 109

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG No21 TAHUN 1964
tentang
PENGADILANLANDREFORM
UMUM.
1.      Sebagaimana dapat dimaklumi, makaPemerintah telah mulai melaksnakan landreform, sebagai salah satu bagian mutlakuntuk penyelesaian revolusi, karena Pemerintah yakin, bahwa revolusi tanpalandreform tidak sesuai dengan Revolusi Indonesia yang multikompleks dansimultan. Dengan pelaksanaan landreform itu dikehendaki supaya masyarakat yangadil dan makmur, yang dicita-citakan oleh seluruh lapisan masyarakat lekastercapai. Untuk itu maka diusahakan pembagian yang adil dan merata atas tanahdan hasilnya, penetapan batas minimum dan maksimum atas tanah denganmelaksanakan azas: Tanah untuk Tani.
Di samping itudiusahakan pula supaya sistim-sistim tuan-tuan tanah dan lain-lain sistimpemerasan diakhiri, antara lain dengan:
a.        penghapusan tanah-tanah partikelir;
b.        peniadaan "grootgrondbezit"yang terang merugikan kepentingan rakyat;
c.         peniadaan usaha-usaha pertanian yangbersifat monopoli;
d.        pencegahan adanyaakumulasi tanah dalam satu tangan di satu pihak dan lain pihak menjaga agarsupaya rakyat tani tidak terjerumus ke arah kemiskinan total dan fatal.
Sekalipunlandreform telah mulai dilaksanakan, namun penyelenggaraannya hingga kini belumselesai. Dalam pada itu ternyata dalam pelaksanaan landreform, bahwa disana-sini timbul kesulitan-kesulitan. Karena telah terjadi perkara-perkarasebagai akibat dari pada pelaksanaan peraturan-peraturan landreform, sehinggasedikit banyak menghambat kelancaran pelaksanaan landreform. Diakui bahwaperkara-perkara itu dapat - dan memang sudah ada beberapa - diajukan kepadaPengadilan Negeri setempat, namun terasa benar, bahwa penyelesaiannya kuranglancar. Hal ini dapat dimengerti, karena Pengadilan Negeri yang menjadiPengadilan Umum sehari-hari dibanjiri oleh sejumlah besar perkara-perkara,diantaranya perkara-perkara yang menyangkut keamanan negara, seperti subversi,korupsi dan sebagainya, yang meminta prioritas, sehingga perkara-perkaralandreform, yang dapat terjadi baik dalam bidang pidana maupun perdata dantata-usaha negara, kurang mendapat perhatian, walaupun kesemuanya itu samapentingnya dalam usaha mencapai tujuan dan menyelesaikan revolusi. Dalam halini yang masih terasa sebagai kekurangan adalah kecepatan penyelesaian. Disamping kurangnya kecepatan penyelesaian perkara-perkara landreform, perludiperhatikan, bahwa penyelesaian perkara-perkara itu memerlukan penguasaan yangsempurna dari peraturan-peraturan landreform dan agraria yang makin hari makinbertambah banyak, sehingga memerlukan perhatian dan penelaahan yang khusus.
Dengan kesibukansehari-hari yang luar biasa dari para hakim Pengadilan Negeri, maka Pemerintahtelah memutuskan untuk membentuk peradilan landreform yang tersendiri, satu danlain agar meringankan tugas para hakim Pengadilan Negeri dan juga untukmempercepat penyelesaian perkara-perkara landreform. Walaupun demikian,Pemerintah juga insaf bahwa untuk Keadilan, Pengadilan Negeri belum dapatsepenuhnya ditinggalkan. Itulah sebabnya, bahwa pengalaman dan pengetahuanserta kebijaksanaan seorang hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan untukmemimpin dan membimbing Pengadilan Landreform Daerah dan seorang hakim padaPengadilan Umum untuk Pengadilan Landreform Pusat.
Mengingat sifatyang luar biasa dari perkara-perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform,maka diperlukan suatu badan peradilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan danacara yang khusus, tegasnya suatu badan peradilan yang luar biasa.
2.      Apakah yang dimaksud denganperkara-perkara landreform? Pasal 2 ayat (1) mengartikannya sebagaiperkara-perkara yang timbul di dalam melaksanakan peraturan-peraturanlandreform dan yang bersangkutan dengan itu, yang merupakan penyelewengan-penyelewenganyang menghambat pelaksanaan peraturan landerform. Memang benar, bahwa definisiini tidak memuaskan, akan tetapi sementara ini dapat memenuhi kebutuhan. Sudahbarang tentu yang dimaksud ialah segala perbuatan yang dilakukan oleh siapapunjuga yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dari peraturan-peraturan yangmengatur landreform, yang diancam dengan ancaman pidana. Karenaperaturan-peraturan itu tidak sedikit, sedang perbuatan yang bertentangan itudapat berwujud segala sesuatu yang aneka ragam sifatnya, maka dipandang cukupuntuk hanya memberikan definisi sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 ayat (1).
Guna mempertegaslebih jauh pengertian peraturan landreform, maka dalam pasal 2 ayat (2) disebutperaturan-peraturan mana yang dimaksud dengan peraturan-peraturan landreform.Dengan demikian maka peraturan-peraturan landreform hanya meliputiperaturan-peraturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2) yaitu :
a.      Undang-undang No. 5tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun1960 No. 104) pasal 7, 10, 14, 15, 52 ayat (1) dan (2) dan pasal 53;
b.      Undang-undang No. 2tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 2):
c.       Undang-undang No. 38Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan penetapan luas tanah untuktanaman-tanaman tertentu (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120) serta perubahandan tambahannya;
d.      Undang-undang No. 51Prp. tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 158);
e.       Undang-undang No. 56Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas tanah pertanian (Lembaran-Negara tahun1960 No. 174),
f.        Peraturan PemerintahNo. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian gantikerugian (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 280);
g.      Undang-undang No. 16tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 97)sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan-ketentuan pidana yang  bersangkutan dengan bagi hasil tambak;
h.      Peraturan Pemerintahlainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang disebut dalamhuruf a sampai dengan g di atas;
i.        Peraturan-peraturanlainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan landreform;
Beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya  danperaturan- peraturan baru yang akan dibuat dikemudian hari, yang secara tegasdisebut di dalamnya bahwa peraturan itu adalah peraturan landreform.
PengadilanLandreform tidak bermaksud untuk memutus segala perkara mengenai tanah atauagraria sebagai suatu kebulatan. Hal ini disebabkan, karena sifatnya yangkhusus untuk memperlancar berjalannya landreform dan lagi pula tidak mengurangiwewenang Pengadilan Negeri untuk memutus tentang soal- soal tanah, soalwaris-mewaris dan sebagainya yang bila juga akan dibebankan kepada PengadilanLandreform, pasti akan menghambat pelaksanaan Landreform. Itulah sebabnya,bahwa Pemerintah hanya berkehendak membentuk Pengadilan Landreform, bukanPengadilan Agraria. Untuk tetap berdiri atas azas di atas, maka dalam pasal 3dan 4 diatur tentang pembagian kekuasaan dengan pengadilan-pengadilan lain.Dengan cara ini memang diketahui bahwa perjalanan peradilan akan terlambat,akan tetapi akan diperoleh kepastian hukum bahwa pengadilan yang lebihberwenanglah yang akan memberikan putusan, sehingga akan lebih memuaskanperasaan keadilan para pencari keadilan. Kalau satu jaminan untuk mempercepatperadilan adalah ketentuan dalam pasal 5 yang mewajibkan peradilan yangdiserahi pemeriksaan memberikan prioritas utama dengan memulai pemeriksaannyapada minggu berikutnya yang mengikuti Permintaan  pemeriksaan serta menyelesaikannya secepat mungkin. Pasal 6mengatur tentang sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Landreform danpengadilan-pengadilan lain, yang akan diputus oleh Mahkamah Agung sebagaipuncak dari segala macam lingkungan peradilan. Kita mengenal 4 lingkunganperadilan yaitu:
1.      Peradilan Umum;
2.      Peradilan Agama;
3.      Peradilan Militer;
4.      Peradilan Tata Usaha Negara.
3.      Pengadilan Landreform diadakandalam dua tingkat, Pengadilan Landreform sehari-hari adalah PengadilanLandreform Daerah, sedang di Jakarta diadakan sebuah Pengadilan LandreformPusat yang berdaerah hukum seluruh wilayah Republik Indonesia dan ditugaskansebagai Pengadilan Banding.
Daerah hukum dantempat kedudukan Pengadilan Landreform Daerah ditetapkan oleh Menteri Kehakimanatas usul Menteri Agraria dan dapat meliputi satu daerah tingkat II atau lebih. Bahwa Menteri Agraria yang mengusulkan daerah hukum dan tempat kedudukandipandang wajar, karena menteri itu yang ditugaskan untuk menyelenggarakan danmenyelesaikan landreform, sehingga beliaulah yang mengerti benar tempat-tempatmana saja yang memerlukan Pengadilan Landreform. Untuk menghemat keuanganNegara, maka daerah hukum Pengadilan Landreform dapat meliputi lebih dari satudaerah tingkat II dan karena itulah Menteri Kehakiman pun tentunya denganmendapat pertimbangan seperlunya dari Menteri/Ketua Mahkamah Agung - dapatmenetapkan hakim Pengadilan Negeri manakah diantara hakim-hakim dariPengadilan-pengadilan Negeri yang masing- masing berdaerah hukum sama dengandaerah tingkat II, yang akan ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Landreform.
SusunanPengadilan Landreform merupakan susunan yang khusus dan benar-benar memberikancap yang khusus pula dari Pengadilan Landreform. Kekhususan ini diperlukan olehkarena Pemerintah berpendapat, bahwa tanah merupakan faktor produksi yangsangat penting dalam Negara Republik Indonesia yang ± 80% adalah agraris denganpenduduknya yang terdiri atas petani-petani kecil atau buruh tani yang sangatmiskin dan memerlukan perlindungan yang istimewa, sedang sebagai azas dan dasaruntuk peradilan digunakan adagium "Peradilan untuk, oleh dan demi keadilandan kesejahteraan rakyat dan negara". Itulah sebabnya, bahwa PengadilanLandreform dilakukan oleh Organisasi-organisasi tani dan alat-alat negara, dibawah pimpinan seorang Kepala Pengadilan, yang ahli, yang khusus diangkat untukmenjamin bahwa peradilan, dilakukan menurut kaidah-kaidah hukum yang telahditetapkan, sehingga benar-benar memenuhi baik segi hukumnya maupun tuntutanrevolusi. Putusan ini secara konsekwen dipakai juga dalam pembentukanPengadilan Landreform Pusat, sehingga demokratisering juga dilaksanakan disini. Seperti dapat dibaca dalam pasal-pasal yang bersangkutan, susunanPengadilan Landreform adalah:
1        orang hakim dariPengadilan Negeri sebagai Ketua sidang- yang merangkap Kepala PengadilanLandreform apabila hanya ada satu kesatuan majelis;
2        orang dari Departemen Agrariasebagai hakim anggota;
3        orang wakil organisasi massa tani sebagai Hakim anggota. Ini adalah hukum dalam sejarah peradilanIndonesia, karena 3 orang wakil dari organisasi massa tani anggota FrontNasional duduk sebagai hakim anggota yang mencerminkan kegotong-royonganNasional berporoskan Nasakom dalam kesatuan majelis.
Calon-calonhakim anggota dari organisasi massa tani diusulkan oleh masing-masingorganisasi-organisasi massa tani anggota Front Nasional dan setelahdimusyawarahkan, Front Nasional mengusulkan hakim-hakim anggota dari organisasimassa tani kepada Menteri Kehakiman. Untuk Pengadilan Landreform Pusat hakim-hakim anggota dari organisasi massa tani diusulkan menurut cara yang sama olehFront Nasional Pusat.
Hakimanggota dari Departemen Agraria diusulkan oleh Menteri Agraria.
Dalam perkara-perkara pidana landreform,sidang selalu dihadiri oleh seorang jaksa, walaupun menurut Undang-undang No. 1Drt tahun 1951, untuk perkara-perkara semacam ini jaksa hanya hadir. apabila iamenyatakan kehendaknya untuk itu, karena ancaman pidananya hanyalahselama-lamanya 3 bulan atau denda Rp. 10.000.-. Hal ini merupakan penyimpangandari ketentuan dalam Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951, karena Pemerintahmenganggap bahwa perkara-perkara landreform yang langsung bersangkutan dengankepentingan tanah rakyat tani kecil adalah sangat penting.
Dalam pada itubaik jaksa maupun para penyidik diangkat oleh Menteri, mereka masing-masingatau Jaksa Tinggi/Kepala Polisi Komisariat yang memberi wewenang untuk itu olehpara Menteri yang bersangkutan serta diberi tugas yang khusus pula untuk menyidik/menuntutperkara-perkara pidana landreform.
SidangPengadilan Landreform hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim secaralengkap. Namun, karena kadang-kadang dalam praktek sulit untuk mengumpulkansekian banyak orang, apalagi apabila sidang akan dilakukan secara non-stop,maka untuk menjaga tetap lancarnya sidang, diadakan suatu escape-clausule,yaitu bilamana seorang hakim tidak hadir maka untuk sidang itu ia dapat digantidengan hakim lain dari unsur yang sama oleh Kepala Pengadilan Landreform. Halini berlaku juga untuk sidang-sidang Pengadilan Landreform Pusat.
Dari tiap-tiapputusan Pengadilan Landreform Daerah, sebuah salinan dikirim ke PengadilanLandreform Pusat yang berkedudukan di Jakarta dan juga kepada Mahkamah Agung.Maksudnya tidak lain daripada menjaga keseragaman putusan dengan mewajibkankedua instansi itu melakukan pengawasan dan penelitian atas perbuatan-perbuatanPengadilan Landreform Daerah beserta hakim-hakimnya. Terhadap putusanPengadilan Landreform Daerah dapat dimintakan banding pada PengadilanLandreform Pusat dan tiap salinan putusan-banding pada Pengadilan LandreformPusat dan tiap salinan putusannya wajib dikirim ke Mahkamah Agung yangmerupakan instansi pengawas dan peneliti yang tertinggi, dan seperti jugaPengadilan Landreform Pusat terhadap Pengadilan Landreform Daerah, dapatmemberikan peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petunjuk.
Berbeda denganketentuan umum tentang kasasi, maka di dalam peradilan Landreform tidakdimungkinkan untuk mengajukan peradilan permohonan kasasi. Hal ini, walaupunmungkin dipandang sebagai pengurangan penggunaan alat hukum bagi sipencarikeadilan, namun  yang diutamakan olehPemerintah yalah cepatnya penyelesaian perkara, sedang karena tokh telahdiadakan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengiriman salinan putusan gunadiawasi dan diteliti dengan memberi kemungkinan untuk dengan segera memberikanpetunjuk-petunjuk dan sebagainya baik oleh Mahkamah Agung maupun olehPengadilan Landreform Pusat terhadap Pengadilan Landreform Daerah oleh MahkamahAgung terhadap Pengadilan Landreform Pusat, Pemerintah berkeyakinan bahwahak-hak pencari keadilan tidak dikurangi. Pengecualian adalah permohonan kasasiuntuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung.
4.         Tentang Hukum Acara ditentukanbahwa pada umumnya dipergunakan Hukum Acara yang berlaku untuk PengadilanNegeri bagi Pengadilan Landreform Daerah atau Pengadilan Tinggi bagi PengadilanLandreform Pusat. Pengecualian terdapat dalam pasal-pasal yang bersangkutan(Pasal 25 dan seterusnya). Hukum Acara tersebut berlaku juga dalam pemeriksaanpidana landreform, terhadap tertuduh anggota Angkatan Perang, hanya Ketuasidang adalah Ketua atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara dariangkatan yang bersangkutan, demikian juga jaksa dan penyidiknya.
TAMBAHAN LEMBARANNEGARA NOMOR 2701
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
            Cukupjelas.
Pasal 2
            Cukupjelas.
Pasal 3
            PengadilanLandreform Daerah tidak secara begitu saja menyerahkan sesuatu hal yang perludiputus terlebih dulu oleh Pengadilan lain. Justru sebaliknya ia harus memutussendiri mengenai hal itu dengan menggunakan bahan-bahan keterangan yangbersangkut-paut dengan itu.
            Hanyabilamana Pengadilan Landreform tidak dapat mengambil putusan mengenai haltersebut baru hal itu diserahkan kepada pengadilan lain.
Pasal 4
            Demikianpula penyidik atau jaksa harus bertindak sejiwa dengan yang tersebut dalampasal 3, yaitu tidak dengan begitu saja menyerahkan perkara kepada kejaksaanlain.
Pasal 5
            Cukupjelas.
Pasal 6
            Cukupjelas.
Pasal 7
            Atasusul Menteri Agraria, Menteri Kehakiman menetapkan tempat kedudukan dan daerahhukum Pengadilan Landreform Daerah. Daerah hukum Pengadilan Landreform Daerahdapat meliputi satu Daerah Tingkat II atau lebih.
            Apabiladipandang perlu, atas usul Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dapat menambahatau mengurangi daerah hukum sesuatu Pengadilan Landreform Daerah.
Pasal 8
            Jumlahkesatuan majelis pada masing-masing Pengadilan Landreform Daerah ditentukanoleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria menurut keperluan PengadilanLandreform Daerah yang bersangkutan dengan mengingat jumlah perkara-perkarayang harus diadili oleh Pengadilan tersebut.
            Tigaorang wakil organisasi-organisasi massa tani yang duduk sebagai hakim anggotaitu diusulkan oleh masing-masing organisasi massa tani anggota Front NasionalDaerah, dan setelah dimusyawarahkan, Front Nasional Daerah mengusulkan kepadaMenteri Kehakiman tiga anggota dari organisasi massa tani tersebut untukdiangkat menjadi hakim anggota. Tiga hakim anggota yang diusulkan ini harusmencerminkan prinsip Nasakom.
Pasal 9
            Sifatluar biasa dari Pengadilan Landreform Daerah ini ialah bahwa unsur golongantani sangat menonjol. Apabila tertuduh itu anggota Angkatan Perang, makaPengadilan Landriform Daerah tetap mengadili perkaranya, hanya Ketua sidangadalah Ketua atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara dari Angkatanyang bersangkutan.
Pasal 10
            Cukupjelas.
Pasal 11
            SidangPengadilan Landreform Daerah hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakimtermaksud dalam pasal 8 ayat (1). Apabila Ketua sidang atau hakim anggota dariDepertemen Agraria tidak hadir, maka Kepala Pengadilan Landreform Daerah dapatmenunjuk Ketua Sidang atau hakim anggota dari Departemen Agraria dari kesatuan majelislain sebagai gantinya.
            Apabilaseorang hakim anggota dari massa organisasi tani tidak hadir, ia diganti denganhakim anggota dari kesatuan majelis lain, tetapi prinsip NASAKOM harus selalutercermin di dalam kesatuan majelis itu. Apabila Pengadilan Landreform hanyaterdiri dari satu kesatuan Majelis, maka penggantian Hakim dilakukan denganmenggunakan hakim dari Pengadilan Landreform Daerah lain.
Pasal 12
            Cukupjelas.
Pasal 13
            Sebagaidasar untuk menentukan Pengadilan Landreform Daerah mana yang berwenangmengadili suatu perkara, diambil daerah tempat letak tanah yang tersangkutdalam perkara itu dengan maksud untuk menjamin kelancaran jalannya pemeriksaan,yang sedikit banyak ditentukan oleh pengetahuan orang-orang dari daerah yangbersangkutan.
Pasal 14
            Cukupjelas.
Pasal 15
            Cukupjelas.
Pasal 16
            Cukupjelas.
Pasal 17
            Cukupjelas.
Pasal 18
            Cukupjelas.
Pasal 19
            Cukupjelas.
Pasal 20
            Cukupjelas.
Pasal 21
            Apabilaterhadap perkara-perkara seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dimintakanbanding kepada Pengadilan Landreform Pusat maka Sidang diketuai oleh atau KetuaPengganti atau hakim Pengadilan Tentara Tinggi yang berkedudukan di Jakarta.
Pasal 22
            Selainmemberi pimpinan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan serta mengawasiperbuatan para hakim Pengadilan Landreform Daerah maka untuk kepentingan negaradan keadilan Pengadilan Landreform Pusat dapat memberi peringatan, tegoran danpetunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan suratedaran.
Pasal 23
            Cukupjelas.
Pasal 24
            Cukupjelas.
Pasal 25
            Denganpetani miskin dimaksud orang yang tidak mampu atau kurang mampu baik yangmempunyai maupun tidak mempunyai tanah, yang mata pencaharian pokoknya adalahmengusahakan tanah untuk pertanian.
            Pembebasanbiaya perkara bagi penggugat hanya diberikan apabila ia mempunyai suratketerangan tentang petani miskin yang dibuat oleh Kepala Desa atau KepalaDaerah yang setingkat dengan Desa.
Pasal 26
            Cukupjelas.
Pasal 27
            Cukupjelas.
Pasal 28
            Cukupjelas.
Pasal 29
            Cukupjelas.
Pasal 30
            Cukupjelas.
Pasal 31
            Cukupjelas.
Pasal 32
            Cukupjelas.
Pasal 33
            Cukupjelas.
Pasal 34
            Cukupjelas.
Pasal 35
            Cukupjelas.
Pasal 36
            Cukupjelas.
Pasal 37
            Cukupjelas.
Pasal 38
            Cukupjelas.
Pasal 39
            Cukupjelas.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar