Sabtu, 18 Februari 2012

SURAT DUKUNGAN


Serikat Tani Independen
SEKTI
Skretariat : Jl. Watu Ulo gang Kemantren no 118 – Ambulu – Jember.
Telp 0336- Telp 0336-883942/0331-7794134 fax: 0331-489793, email : sekti_jember@telkom.net
 
Surat Dukungan SEKTI Kepada Kaum Tani
yang tergabung di Ormas Tani SIPER

Kami, Pimpinan Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2006 dan mendukung perjuangan kaum tani yang sedang memperjuangkan haknya menuntut pengembalian hak atas tanah yang dirampas oleh PT. Perkebunan Nusantara XII dengan ini menyatakan:

1.     Perjuangan Rakyat tani dalam menuntut haknya adalah merupakan suatu keharusan. Tanpa perjuangan, kemerdekaan dan kemenangan tidak akan terwujud.
2.     Perjuangan kaum tani menuntut haknya pasti banyak kendala dan halangan yang menghadang menuju kemenangan;
3.     upaya-upaya kriminalisasi, premanisme dan penggunaan kekuasaan dan uang dalam menghalang-halangi perjuangan merupakan perilaku penindasan yang pasti terjadi dan harus dilawan.
4.     bahwa saat ini pimpinan organisasi tani yang harus menghadapi pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jember, yang harus diperiksa oleh polres Jember dengan adanya  laporan pengrusakan, dan premanisme oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kemenangan bagi rakyat tani, haruslah dihadapi dengan keberanian dan ketetapan hati untuk keadilan rakyat.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, SEKTI sebagai organisasi tani pelopor terhadap perjuangan pembaharuan agraria di Jember  menuntut kepada pihak-pihak/institusi Negara :

A.     Kepolisian Resort Jember, Kejaksaan Negeri Jember dan pengadilan Negeri Jember untuk:
1.     Melindungi dan menghormati hak-hak kaum tani yang tergabung dalam SIPER dalam memperjuangkan haknya;
2.     bertindak untuk dan atas nama keadilan dengan jalan menjalankan hukum secara baik dan tidak berpihak;
3.     menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani perjuangan;

B.     Badan Pertanahan Nasional Jember, Kanwil BPN Jawa Timur, dan BPN Pusat di Jakarta untuk mengeluarkan tanah rakyat dari permohonan HGU PT. Perkebunan Nusantara XII seluas 332 Ha yang berada di Curahnongko;

C.     PT. Perkebunan Nusantara XII (persero) untuk:
1.     Mengembalikan.tanah hak rakyat seluas 332 Ha di desa curahnongko yang saat ini dikuasai tanpa alas hak yang jelas oleh PT. PN XII;
2.     menghentikan upaya-upaya kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau upaya-upaya yang menghalang-halangi hak petani SIPER dalam memperjuangkan hak atas tanahnya;

D.     Presiden Republik Indonesia dan seluruh anggota kabinetnya untuk MELAKSANAKAN PEMBARUAN AGRARIA (LAND REFORM) YANG BERPIHAK PADA RAKYAT SEKARANG JUGA!

Demikian dukungan SEKTI terhadap perjuangan  kaum tani yang tergabung dalam Organisasi Tani SIPER kami sampaikan.

Dengan harapan menjadi perhatian dan dapat dipenuhi demi keadilan rakyat.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa, dibulan Romadhon yang penuh berkah ini memberikan hidayah bagi perjuangan kita semua, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Amin.
Jember, 25 September 2006.
Serikat Tani Independen
( S E K T I  )
Presiden,



        M. Erfan Rahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar